GARUT, SOROTNTT.Com– Upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya dalam menjalankan fungsi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil bagi para pelaku usaha terus dilakukan secara konsisten lewat serangkaian kegiatan penegakan hukum.
Salah satu upaya nyata yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter miras ilegal yang dilaksanakan, pada Kamis (14/12/23), di Pendopo Kabupaten Garut.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya, Elly Safrida menyatakan, “Pemusnahan
3.795.812 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua belas) batang rokok dan 2.815,17 (dua ribu delapan ratus lima belas koma tujuh belas) liter miras ilegal hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya periode semester 2 tahun 2022 sampai dengan semester 1 tahun 2023 ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.“ Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 4.869.332.840 (empat miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.764.545.708 (dua miliar tujuh ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus delapan rupiah).