Borong,Sorotntt.com – Aparat kepolisian Resor Manggarai Timur (Polres Matim) diminta segera menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan) terhadap dugaan korupsi Proyek pengadaan jaringan Air minum di desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Diketahui Proyek desa dengan pagu anggaran sebesar Rp.471.172.000 di Kampung Ngusu, yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019 itu disinyalir bermasalah sejak proses perencanaan awal hingga pengadaan material yang disebut-sebut telah terjadi Markup dalam jumlah besar.
Proyek dengan perencanaan yang amburadul itu turut memberikan kontribusi buruk bagi pengembangan sarana tersebut, hingga menyebabkan air tidak dapat dinikmati oleh masyarakat.
Sumber dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (25/6/2021), menjelaskan, titik mata air proyek tersebut berada di dataran rendah, sehingga air tidak dapat dialirkan ke pemukiman warga.
Masyarakat menduga, ada unsur kesengajaan dan niat korupsi dalam proyek tersebut.