Sebagai salah satu masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang Labuan Bajo Manggarai Barat, FA berpendapat bahwa sebaiknya semua masalah tanah diselesaikan melalui jalur perdata.
“Proses perdata memungkinkan semua dokumen dan bukti dibuka di persidangan, sehingga hal-hal tersembunyi dapat terungkap. Sebaliknya, jika hanya mengandalkan proses pidana, pasti ada pihak yang akan menjadi korban dan masuk penjara, sementara kebenaran substantif tentang status tanah semakin sulit diungkap,” ungkap FW
“Pada tahun 2020 lalu dalam kasus tanah Torolema Batu Kalo, harapan awal saya adalah agar penyelesaian dilakukan melalui gugat-menggugat di pengadilan. Dengan cara ini, semua dokumen akan terbuka untuk diuji dan keadilan bisa ditegakkan,” tambahnya
Saat ini, sengketa lahan tersebut masih terus bergulir dan menyita perhatian Terutama untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik lahan di lokasi Hotel ST. Regis yang sedang dibangun di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
Perkembangan di Pengadilan