Erwin Kadiman Santoso Diduga Merampas Tanah Pemda Mabar, Pada Tahun 2020 Tak Tersentuh oleh Hukum, Ada Apa?

IMG 20240522 WA0027 jpg

Padahal sebelumnya pihak tergugat mengklaim bahwa dasar penerbitan SHM tahun 2017 itu menggunakan dokumen surat alas hak tertanggal 2 Mei 1990 dan 10 Maret 1990.

Namun Karena tidak bisa menunjukan Warkah aslinya, pada akhirnya pihak tergugat menarik kembali beberapa dokumen di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, seperti surat alas hak tertanggal 2 Mei 1990 dan 10 Maret 1990 karena tidak dapat menunjukkan bukti Warkah asli.

BACA JUGA:  PLN Diminta Pindahkan Gudang Mesin PLTD dari Pemukiman Warga Pulau Papagarang

“Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat diduga menerbitkan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus G. Naput, Yohanis V. Naput dan Maria F. Naput pada tahun 2017 tanpa dasar bukti dokumen yang sah. Saat ini, titik terang mulai terlihat dalam sengketa ini. BPN Manggarai Barat dan pihak tergugat belum mampu menunjukkan dokumen asli berupa Warkah atau bukti penyerahan tanah adat dari Ulayat yang diperlukan sebagai dasar penerbitan sertifikat. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses penerbitan SHM tersebut tidak sesuai prosedur dan melibatkan praktik ilegal,” terang Indra