Bukti penyerahan adat tanggal 21 Oktober 1991 juga diduga terdapat kejanggalan terkait batas dan luas tanah, serta keterkaitannya dengan PPJB yang dibuat oleh Notaris Billy Yohanes Ginta pada 29 Januari 2014 antara Niko Naput selaku penjual dan Erwin Kadiman Santoso selaku pembeli.
Keterlibatan Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group di Balik Kasus Tanah Keranga
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa tanah ini diduga telah diklaim oleh Niko Naput, yang kemudian menjualnya kepada Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group. Kemudian pada tahun 2914 dibuatkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) oleh Notaris Billy Yohanes Ginta S.H., M.Kn., yang diduga menggunakan dokumen kepemilikan tidak sah.
“Mengapa dokumenya kami duga tidak sah ? Ya karena dasar penerbitan akta PPJB itu mereka gunakan dokumen Warkah penyerahan adat tertanggal 21 Oktober 1991 yang sangat jelas dokumen Warkah tersebut telah dibatalkan oleh Ulayat pada tahun 1998.
Lalu PPJB tersebut luasnya 40 hektar yang didalamnya termasuk tanah seluas 11 Hektar yang saat ini sedang bersengketa antara pihak ahli waris Ibrahim Hanta dan Niko Naput bahkan lebih mengejutkan lagi sebagian dari 40 hektar PPBJ tersebut diduga termasuk tanah milik Pemda Manggarai Barat,” jelas Indra