Dari aspek semangat dasar lanjut Yustinus, sebenarnya omnibus Pil atau omnibus Bill yang sudah menjadi istilah lazim yang digunakan di Indonesia sangat baik karena sangat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan
Namun kata Yustinus harus dipahami pekerjaan mengintegrasikan menggabungkan UU dengan sifatnya multi sektoral bukan merupakan pekerjaan yang mudah apalagi jika yang mau di integrasikan itu berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat untuk itu perlu pengkajian yang mendalam dengan melalui diskusi yang Intes dengan melibatkan pemangku kepentingan
Tujuan omnibus Bil ini menciptakan integrasi peraturan perundang-undangan demi terwujudnya harmonisasi baik secara vertikal maupun secara horizontal dari berbagai peraturan perundang -undangan sejenis dengan adanya harmonisasi ini maka peraturan yang telah diintegrasikan dapat berlaku atau diterapkan secara efektif.
Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendana, Dr. Yohanes Tuba Helan, S.H., M.Hum, menjelaskan omnibus law merupakan sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan