Berdasarkan kondisi yang digambarkan tersebut, maka pembentukan undang-undang Indonesia dengan menggunakan metode omnibus law sangat diperlukan saat ini dan ke depan. Namun, perlu perencanaan yang matang, dan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, karena ini perubahan besar yang harus dilakukan.
Perlu dicatat bahwa pembentukan undang-undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law, tidak hanya sekedar mengubah dan menggabungkan undang-undang yang sudah ada seperti yang terjadi saat ini, sehingga isinya kacau balau.
Walaupun materi undang-undang yang sudah ada tetap digunakan, namun materi di maksud dialihkan ke dalam undang-undang baru agar mudah di mengerti dan di laksanakan.
Sebuah perubahan, pasti menimbulkan pro dan kontra, akan tetapi bagi yang kontra tidak perlu melakukan tindakan yang kontra produktif, seperti merusak, kekerasan, dan lain-lain. Sampaikan sikap kontra dengan menggunakan akal sehat dan hati nurani yang bersih, karena rakyat ingin hidup damai dan tenang,”Tuturnya.