Kejadian itu berhenti karena ada massa warga sekitar beragama Islam yang menyelematkan para korban. Mendengar kasus tersebut massa yang tergabung dalam Persatuan Indonesia Timur (PETIR) yang terdiri dari berbagai agama melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel.
Para korban didampingi sejumlah advokat PETIR, antara lain Firdaus Oiwowo, SH, MH dan Largus Chen, SH, yang juga dari FAMARA.
Firdaus menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, maka siapa pun yang melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kebebasan beribadah sudah dijamin UUD 1945 dan UU lainnya di Indonesia. Siapa menggaggu orang beribadah harus dihukum,” tegas Firdaus yang mengaku berdarah Bima dan Bone, Sulawesi Selatan ini.
Sementara Largus Chen mendesak polisi agar tak ragu menangkap provokator dan pelaku penyerangan. “Kita semua tentu tahu, tidak ada agama yang mengajarkan keburukan seperti ganggu orang sedang beribadah, terutama agama Islam adalah agama yang penuh kasih sayang. Jangan merusak kedamaian Indonesia dengan tindakan mengganggu orang sedang beribadah,” kata dia.xx