Oleh karena SPDP yang diterima Kejari Ngada dari Polres Nagekeo sudah melewati batas waktu, itu artinya Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah melalaikan kewajiban hukumnya untuk memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada Kejari Ngada dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Bagaimana mungkin Kejari Ngada bisa mengontrol perkembangan penyidikan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga bila SPDP dari Polres Nagekeo sudah melewati batas waktu, sehingga kami menilai
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. sebetulnya memang tidak yakin dan ragu-ragu bahwa kasus dimaksud akan bisa dinaikkan prosesnya dan dinyatakan lengkap rumusan deliknya oleh Kejari Ngada.
Keragu-raguan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. untuk menuntaskan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, justru semakin memperkuat dugaan adanya pesan sponsor atau tekanan politik untuk mengkriminalisasi dan memproses kasus yang sebetulnya tidak memiliki fakta dan dasar hukum untuk diproses.