“Korban Kejahatan Pemalsuan Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Atas Ferdianus Tahu cs”

20230513 220120 2 jpg

Oleh: Meridian Dewanta, SH( Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi/Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas)

Selaku Kuasa Hukum dari
YUS MARIA DAMOLDA ROMAS yang merupakan korban dari kejahatan pemalsuan Dokumen Absensi yang dilakukan oleh Kepala SMKN 1 Wae Ri’i atas nama Ferdianus Tahu dan 2 pihak lainnya atas nama Erminus Utus serta Stefanus Enga, maka kami mengapresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang memperberat vonis pemidanaan terhadap ketiga terdakwa tersebut menjadi 6 bulan penjara.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 40/PID/2023/PT KPG, amarnya berbunyi : MENGADILI :

  • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
  • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 104/Pid.B/2022/PN Rtg tanggal 23 Februari 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana/hukuman yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa 1 Erminus Utus, S.lp Alias Min Bin Hendrikus Ukut, Terdakwa II Stefanus Enga, S.Pd Alias Stef Bin Karolus Rego, Terdakwa III Ferdianus Tahu, S.PT Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
  3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Para Terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
  5. Dst….dst….
BACA JUGA:  Menangkan Hibah PKKM Kemendikbud Ristek, Prodi PGSD Unika Ruteng Helat Seminar Nasional

Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 104/Pid.B/2022/PN Rtg, amarnya berbunyi : MENGADILI :

  1. Menyatakan Terdakwa I Erminus Utus, S.Ip Alias Min Bin Hendrikus Ukut, Terdakwa II Stefanus Enga, S.Pd Alias Stef Bin Karolus Rego, Terdakwa III Ferdianus Tahu, S.PT Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
  3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
  4. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  5. Dst….dst….
BACA JUGA:  BRI Ruteng Serahkan Alkes untuk RSUD dr. Ben Mboi 

Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 40/PID/2023/PT KPG tersebut, semakin mempertegas bahwa apa yang diperjuangkan Klien kami Yus Maria Damolda Romas selama ini tidaklah sia-sia dan bukan sekedar omong kosong tanpa bukti sebab Ferdianus Tahu cs akhirnya memang benar-benar bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemalsuan surat.