“Gagal Usut Kasus Pasar Danga, Kapolres Nagekeo Layak Dicopot Dari Jabatannya”

20230513 215211 2 jpg

Oleh: Meridian Dewanta, SH( Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi)

Pada bulan Maret 2023 Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. dengan sangat meyakinkan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo, yaitu DJ selaku Kepala Seksi pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, IP selaku Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo dan RS selaku Kontraktor.

BACA JUGA:  Kapolres Nagekeo Pimpin Upacara di Titik Nol Pembanfunan Waduk Lambo

Sejak penetapan tersangka-tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga itu, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah berulang kali gembar-gembor kepada publik tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do dalam kasus tersebut.

Saat proses penyerahan berkas tahap 1 dari Polres Nagekeo ke Kejari Ngada ternyata Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. tidak lagi gembar-gembor dan ngotot seperti sebelumnya, sebab Kejari Ngada menolak berkas perkara dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga dikarenakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Ngada sudah tidak berlaku (melewati batas waktu).