Sikap Kejari Ngada yang menolak berkas perkara dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga dikarenakan SPDP melewati batas waktu, adalah sikap yang bijak, dengan demikian proses penyidikan oleh Polres Nagekeo atas kasus itu menjadi tidak sah, oleh karenanya para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut juga harus segera dipulihkan harkat dan martabatnya dalam kedudukannya seperti semula.
Kegagalan Polres Nagekeo dalam menuntaskan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga itu harus jadi rujukan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma untuk menilai profesionalisme Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. dalam menangani kasus korupsi, sehingga alangkah baiknya yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya dan dipindahkan dari Kabupaten Nagekeo.