“Sudah pasti ada kenaikan gaji (guru honorer) setelah kebijakan ini. Sementara kita buatkan hitung-hitungannya, yang pasti akan naik,” tegas Andi.
Alur birokrasi pendistribusian dana BOS ini juga dapat mempercepat pemberian gaji untuk guru honorer. Saat ini, kata Andi, guru honorer mendapatkan gaji setiap tiga bulan, sesuai dengan waktu pencairan dana BOS.
“Kalau sebelumnya kita bayarkan cash, harapan kita (dengan kebijakan baru, gaji) bisa disalurkan lewat rekening. Lebih cepat dan untuk pertanggungjawaban kita untuk pelaporan,” ujar Andi mengenai pemberian gaji guru honorer.
Pembaruan kebijakan penggunaan dana Bos ini juga akan meningkatkan kualitas pendidikan untuk siswa. Untuk siswa SMK, dana tersebut digunakan untuk menyediakan peralatan dan bahan praktik yang memadai.
Selain itu, anggaran dari dana BOS juga dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Tujuannya agar siswa mendapatkan fasilitas yang lebih lengkap dan nyaman selama belajar di sekolah.
“Penggunaan dana bos ini untuk beberapa kegiatan, (antara lain) pengembangan profesi guru, perawatan sarana dan prasarana, pengadaan barang ajar, kebutuhan ekstrakurikuler. Itu harus ada semua. Itu sudah aturan baku dari pemerintah,” papar Andi.