Borong, SorotNTT.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,(DPRD) Dapil IV,(Elar, Elar Selatan dan Sambirampas), Gregorius G. Bajang mengajak Masyarakat di Kecamatan Elar Selatan harus bangkit.
Dalam sambuatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) tingkat Kecamatan Elar Selatan Tahun 2021 yang digelar pada, Kamis (20/2/2020) di Aula Kecamatan mengatakan, Undang-undang sudah menegaskan bahwa Pemerintah dan DPRD itu adalah penyelenggara pemerintahan. Oleh karena itu, rakyat punya kewajiban melalui DPRD untuk mendukung apa yang sudah menjadi RPJMD-nya Bupati.
Ia menuturkan, Kita sekarang tidak bicara politik, tetapi bicara tentang pembangunan. Oleh karena itu, wajib bagi rakyatnya mendukung kebijakan Bupati, yang sudah dijabarkan melalui RPJMD. Dan itu sudah dibahas dan ditetapkan oleh DPRD.
“Apa yang disampaikan oleh Bupati, itu bukan kata Bupati Matim, melainkan kata rakyat Manggarai Timur yang diwakili oleh 30 orang anggota DPRD,” terangnya.
Politisi Partai PDIP itu menjelaskan, Kalau ada kunjungan Bupati, biasanya rakyat lebih menghormati Bupati ketimbang DPRD. Seharusnya yang lebih kalian hormati adalah wakilmu. Ini sesuatu yang saya mau tegaskan kepada kita semua, bahwa ranah undang-undang itu tidak seperti itu. Undang-undang Pemerintah dan DPRD itu satu, sebagai penyelenggara pemerintahan.