SOROTNTT.Com-Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Gregorius Jeramu [GJ], seorang petani berusia 63 tahun dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur, Fransiskus Ramli Boy Koyu, S.H. menilai putusan Mahkamah Agung [MA] sudah tepat dan benar serta telah memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Hal itu diungkapkannya, Minggu (19/11/2023). Pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan. Dalam amar putusan perkara kasasi nomor 5047 K/Pid.Sus/2023 pada Kamis, 16 November itu, MA menyatakan GJ “tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum.”
MA juga “memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” demikian bunyi amar putusan itu seperti dikutip floresa dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
“Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya Kasasi yang kami ajukan atas vonis PT Tipikor Kupang yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.402.245.455,00, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun”, ujar Boy Koyu, sapaan akrab Ketua DPC PERADI Ruteng itu.