Gregorius Jeramu Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukumnya

20231119 195451 1 jpg webp

“Syukurlah, akhirnya Kasasi kami diterima dan berhasil membuktikan GJ tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum”, ungkapnya.

Lebih lanjut Boy Koyu menerangkan, pihaknya memberikan bantuan hukum kepada GJ secara gratis (pro bono). “Dia layak mendapatkan bantuan hukum gratis. Jangan buat rakyat kecil tambah susah”, ujarnya. 

Ia menceritakan selama menangani perkara ini penuh dengan tekanan sampai pada level sindir, fitnah dan bully di berbagai group medsos. Tapi ia tidak menanggapi. 

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2020 Tingkat Kecamatan Kuwus

“Tidak perlu ditanggapi. Sindiran, fitnah dan bully itu biasa dalam perkara yang mendapatkan perhatian publik seperti ini. Kami anggap itu sebagai pelecut semangat. Kami fokus kerja saja”, ungkapnya penuh yakin. 

Boy Koyu juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Tim Kuasa Hukum Expatrindo Law Office yaitu Pak Frumensius Fredrik Anam, S.H., Pak Yeremias Odin, S.H., Pak Syuratman, S.H., Pak Yulianus Soni Kurniawan dan Pak Laurensius Taek, S.H. yang telah bekerja keras, cermat dan teliti dalam memberikan bantuan hukum kepada GJ.