Gubernur NTT Harus Pecat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

20211220 204027 jpg
Pengamat dan praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum, SH, MH (foto istimewa)

Ruteng, SorotNTT.Com-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) harus pecat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  Linus Lusi, S.Pd.M.Pd, atas tindakannya membangkang terhadap hukum dan melantik Ferdinandus Tahu, S.Pd, Kepala SMK Negeri 1 Wae Rii, Kabupaten Manggarai, NTT.

Sebagai informasi , Pada tanggal 16 Desember 2021 lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Bapak Linus Lusi, S.Pd. M. Pd, telah melantik Sdr. Ferdinandus Tahu, S.Pd, Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i yang baru. 

BACA JUGA:  Gubernur VBL Lakukan Kunker ke Kabupaten TTU

“Tindakan Linus Lusi memecat Yus Maria Romas sebagai kepala sekolah SMK Negeri 1 Wae Rii telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara dan putusannya telah inkracht. Kenapa Linus Lusi tidak mengaktifkan Yus Maria Romas kembali sebagai kepala sekolah sebagaimana perintah majelis hakim ? Tindakan Linus Lusi merupakan tindakan membangkang terhadap hukum,” kata pengamat dan praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum, SH, MH.pada Senin,20/12/2021.

BACA JUGA:  Presiden Dorong OJK Tingkatkan Pengawasan Produk Keuangan dan Dukung Program Hilirisasi

Edi menuturkan, Pemerintah Provinsi NTT melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan NTT seharusnya segera mengeksekusi secara sukarela dengan mencabut SK Pemecatan atas Yus Maria Romas dan memulihkan harkat dan martabatnya.