Dalam kesempatan tersebut juga Ketua Bawaslu NTT memaparkan terkait salah satu kendala yang dihadapi oleh Bawaslu menjelang proses pemilihan umum yakni terkait dengan mutasi pegawai dan posisi tenaga honorer mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan di berbagai Kabupaten/Kota di NTT.
“Terkait dengan mutasi ASN, kita minta bapak Gubernur agar memperhatikan teman-teman di sekretariat Bawaslu diberbagai daerah Kabupaten/Kota se-NTT, agar tidak dipindahkan dulu, mengingat hal itu akan mempengaruhi alur kinerja yang sudah dibangun. Selanjutnya terkait dengan tenaga kerja kontrak atau pegawai honorer, yang mana jika mengacu pada keputusan Kemenpan RB, akan memberhentikan seluruh tenaga kontrak di seluruh Indonesia per tanggal 28 November 2023″, tambahnya.
“Kami sangat berharap agar bapak Gubernur dapat mempertimbangkan hal ini, mengingat hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap jalannya penyelenggaraan pemilu nanti. Paling tidak ada upaya dari Pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT, untuk mempertahankan para tenaga kontrak ini, sampai dengan pelaksanaan pemilu selesai”, jelas Nonato.