Guna Terciptanya Desa Mandiri, Dua Kecamatan di Matim Adakan Kegiatan Bursa Inovasi Desa

SIARANPERS jpg webp

Kabupaten Manggarai Timur pada Tahun 2018, status Desa Sangat Tertinggal berjumlah 58 desa atau 36%, dan tahun 2019 mengalami penurunan yakni 4 desa sangat tertinggal atau 4%. Untuk status Desa Tertinggal pada Tahun 2018 berjumlah 80 desa atau 50% menjadi 106 desa atau 67%.

Nahas mengungkapkan, peningkatan jumlah desa tertinggal disebabkan karena adanya penurunan jumlah desa dari status sangat tertinggal menjadi tertinggal. Sedangkan untuk desa berkembang dari 19 desa atau 12% pada tahun 2018 mengalami peningkatan menjadi 43 desa atau 27%.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Kita Butuh Hukum Tata Negara yang Memandu untuk Bergerak Cepat dan Selamat

Sementara itu lanjutnya, untuk desa maju  di tahun 2019 ada 3 desa atau 2%. Arah Kebijakan Pembangunan daerah Kabupaten Manggarai Timur tahun 2019-2024 menjadikan desa sebagai lokus dan fokus pembangunan guna terciptanya desa mandiri. Oleh karena itu, diperlukan komitmen semua pihak terutama Desa sebagai sebagai miniatur Negara.

Kapasitas desa untuk menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun” disadari masih memiliki keterbatasan,beber Nahas