Guna Terciptanya Desa Mandiri, Dua Kecamatan di Matim Adakan Kegiatan Bursa Inovasi Desa

BORONG, SorotNTT.com – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada Desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal atau skala Desa. Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas keuangan Desa, khususnya melalui transfer Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Demikian yang disampaikan Bupati Agas Andreas dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Kepemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bonefasisus Albertus Nahas, pada kegiatan Bursa Inovasi Desa tingkat Kabupaten Manggarai Timur tahun 2019.
Nahas menjelaskan, untuk kita di Kabupaten Manggarai Timur, total Dana Desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 mencapai Rp. 627. 381. 485.000. (Enam Ratus Dua Puluh tuju Milliar Tiga Ratus Delapan Puluh satu ribu Ribu Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kata Nahas, besaran alokasi dana ini sejatinya Desa mempunyai kemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Guna mengukur pencapaian Visi Desa yang Kuat Dan Mandiri, pemerintah selalu melakukan evaluasi melalui pemutakiran Data lndeks Desa Membangun (IDM).
Kabupaten Manggarai Timur pada Tahun 2018, status Desa Sangat Tertinggal berjumlah 58 desa atau 36%, dan tahun 2019 mengalami penurunan yakni 4 desa sangat tertinggal atau 4%. Untuk status Desa Tertinggal pada Tahun 2018 berjumlah 80 desa atau 50% menjadi 106 desa atau 67%.
Nahas mengungkapkan, peningkatan jumlah desa tertinggal disebabkan karena adanya penurunan jumlah desa dari status sangat tertinggal menjadi tertinggal. Sedangkan untuk desa berkembang dari 19 desa atau 12% pada tahun 2018 mengalami peningkatan menjadi 43 desa atau 27%.
Sementara itu lanjutnya, untuk desa maju di tahun 2019 ada 3 desa atau 2%. Arah Kebijakan Pembangunan daerah Kabupaten Manggarai Timur tahun 2019-2024 menjadikan desa sebagai lokus dan fokus pembangunan guna terciptanya desa mandiri. Oleh karena itu, diperlukan komitmen semua pihak terutama Desa sebagai sebagai miniatur Negara.
Kapasitas desa untuk menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun” disadari masih memiliki keterbatasan,beber Nahas
Katerbatasan itu, tambah Nahas, tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah desa dan masyarakat, kualitas tata kelola desa, maupun sistem pendukung yang diwujudkan regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan desa.
Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, ungkap Nahas
Kata dia, koreksi atas kelemahan kekurangan dan upaya perbaikan terkait isu-isu di atas terus dilakukan Komentarian Desa PDTT secara pro aktif salah satunya dengan meluncurkan Program Inovasl Desa (PMS) PID dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas desa yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target RPJM, dan program Prioritas Kementrian Desa PDTI, melalui peningkatan produktivitas perdesaan dengan bertumpu pada.
Pertama, emenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa, dan memiliki dampak menguat-rekatkan kohesi sosial masyarakat perdesaan.
Kedua, pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama), serta Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) guna menggerakkan dan mengembangkan perekonomian Desa.
Ketiga, Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kaitan antara produktivitas perdesaan dengan kualitas SDM ini, diharapkan terjadi dalam jangka pendek maupun dampak signifikan dalam jangka panjang melalui investasi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan Dasar.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak hanya ditilik dari aspek strategi peningkatan pendapatan saja, tetapi juga pengurangan beban biaya, dan hilangnya potensi di masa yang akan datang.
Disamping itu, jelasnya, penekanan isu pelayanan sosial dasar (PSD) dalam konteks kualitas SDM ini, juga untuk merangsang kepekaan Desa terhadap permasalahan krusial terkait pendidikan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa. Salah satu masalah utama yang di hadapi Indonesia adalah masalah stunting.
“Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita atau bayi yang berusia di bawah lima tahun, sebagai akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Masalah stunting tidak boleh dianggap remeh oleh semua pihak, dikarenakan masalah ini dapat berakibat pada kualitas dari anak-anak penerus bangsa,”ungkapnya
Dijelaskannya, pencegahan terhadap stunting tertuang dengan jelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 6 ayat 1 dan 2.
Nahas mengungkapkan, dalam peraturan tersebut dijelaskan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan dalam proses pencegahan stunting. Kegiatannya meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita, pengembangan ketahanan pangan dan lain sebagainya.
“Hal mendasar dalam rancang bangun Program lnovasi Desa(PID) adalah Inovasi atau kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan,” katanya.
Dikatakannya, inovasi ini dipetik dari realitas atau hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas dan dukungan teknis dari penyedia jasa layanan teknis secara profesional.
Kedua unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) khususnya Dana Desa.
Dengan demikian, PID diharapkan dapat menjawab kebutuhan Desa-Desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan Dana Desa secara tepat dan seefektif mungkin.
“Kita tahu bersama bahwa Bursa lnovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa di lingkup kabupaten lebih khusus di Kabupaten Manggarai Timur,” jelasnya.
Nahas mengatakan, kiranya lewat Bursa Inovasi Desa dapat menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau altenatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan inovatif.
Nahas berharap, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sesuai yang diharapkan, sehingga apa yang didapat pada acara tersebut dapat diimplementasikan di masing-masing desa sesuai dengan potensi sumber daya yang ada. Program inovasi desa merupakan inovasi atau kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pembangunan.
Ditambahkan Nahas, salah satu tahapan pokok Program lnovasi Desa adalah pelaksanaan Bursa Inovasi Desa yang selanjutnya disebut BID sebagai sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa sekaligus sebagai wahana pertukaran pengetahuan dan inovasi Desa.
Masih kata Nahas, pada tahun anggaran 2019 BID dilaksanakan disetiap kecamatan atau klaster beberapa kecamatan, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari model Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) mulai dari tingkat Kabupaten Kota, Kecamatan dan Desa.
Ia menjelaskan, BPD merupakan media belajar bagi masyarakat dan Pemerintah Desa untuk memperoleh informasi (referensi) yang dapat mendukung pembangunan Desa.
BID, kata dia, dilaksanakan untuk membantu desa dalam meningkatkan kualitas kegiatan-kegiatan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat yang akan didanai oleh Dana Desa dengan menyajikan inspirasi, dan alternatif pilihan kegiatan-kegiatan bagi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang dinilai inovatif dan terbukti berhasil.
Nahas mengungkapkan, Program Inovasi Desa dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing.
“Untuk itu saya tekankan kepada semua Kepala Desa dan BPD agar menu-menu yang dibursakan pada hari ini dapat diadopsi untuk selanjutnya direplikasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan dianggarkan dalam APBDes Tahun 2020 berdasarkan potensi yang dimiliki desa,” beber Nahas
Terpisah Ketua Panitia Bursa Inovasi Desa (BID) Bonaventura Traberihan, dalam laporannya menjelaskan, program inovasi desa merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan angenda Nawa Cita dalam RPJMD 2015-2019. PID dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas desa sesuai dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa, dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas, agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi, serta mempersiapkan pembamgunan sumber daya yang memiliki daya saing.
PID diselenggarakan oleh kemendesa PDTT dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia melalui restrukturisasi program yang sebelumnya difokuskan pada pendampingan desa dalam pelaksanaan undang-undang desa, salah satu kegiatan PID adalah Bursa Inovasi Desa.
Bursa Inovasi Desa jelasnya, sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa.
Maksud diselenggarakannya kegiatan BID untuk menjembatani kebutuhan Pemerintah Desa akan pilihan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau alternatif kegiatan pembangunan dana desa yang lebih efektif dan inofatif.
Terpantau kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Kepemerintahan dan Kesejahteraan Rakayat Bonefasius Albertus Nahas, Kadis PMD Yoseph Durahi, Kabab Humaspro Matim Aleks Rahman, Camat Pocoranaka Zakaria Jehadi, dan Camat Pocoranaka Timur Hendrikus Radas.
Hadir pula Toko agama, Toko masyarakat, Kapolsek Borong, para Kepala Desa, Kaur Desa, dan seluruh BPD tingkat desa Kecamatan Pocoranaka dan Pocoranaka Timur.
Siaran Pers
Bagian Humas dan Protokol Sekda Kab. Matim