Selanjutnya Selasa (2/12/2020) pada Sidang lanjutan dengan Agenda Putusan Sela, dihadiri Hakim Ketua Wari Juniarti, SH.,MH didampingi Hakim Anggota Ikrarniekha El. Fayu, SH.,MH dan Drs. Gustap PM Marpaung. SH, panitera pengganti Hanna Margaretha Fenat, SH serta Penasihat Hukum Terdakwa E. Nita Juwita SH.,MH
Dalam keputusan Hakim mengabulkan eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa. yang menjadi pertimbangan hakim Bahwa ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan Surat Dakwaan Penuntut Umum dimana TERDAKWA sebagai TERDAKWA TUNGGAL dengan tidak menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai salah satu ketentuan hukum yang harus didakwakan kepada TERDAKWA sehingga dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan lengkap apa peranan dari TERDAKWA tersebut.
Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sebuah surat dakwaan sebagai mana yang di maksud pasal 143 Ayat (2) UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Terhadap keputusan ini Majelis Hakim memberi kesempatan kepada pihak yang tidak puas untuk melakukan upaya Hukum sebagaimana diatur dalam UU.