Dengan menggunakan mobil milik TNI korbanpun segera dilarikan ke puskesmas terdekat dan keesokan harinya korban di rujuk ke RS Leona Kefamenanu. Suasana tragis tersebut membuat korban kritis dan hampir meninggal karena kehabisan darah. Beruntung beberapa anggota TNI Yonif 744 Kefamenanu dengan sigap membantu mendonorkan darahnya untuk menolong korban.
Sementara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah pelaku tidak ada bentangan police line dan keberadaan pelaku pun tak diketahui. Sampai berita ini diturunkan pelaku belum juga ditangkap dan pihak korban baru menerima SP2HP yang berisikan gelar perkara jadwal penyelidikan kasus yang dilimpahkan ke Polres TTS.
Sementara itu korban yang sedang menjalani perawatan medis terus diteror oleh pelaku lewat pesan pesan watsaps yang mengatakan akan menghabisi nyawa korban apabila hubungan mereka putus.
Pengacara korban Herry F.F Battileo, SH,MH yang juga selaku pendiri dan pengawas LBH Surya NTT, Fredik Asraka, SH dan Yusuf Missa, SH sangat menyayangkan sikap dan kinerja kepolisian Polsek Niki Niki karena membiarkan pelaku berkeliaran bebas dan belum ditangkap.