Instruksi Presiden Terkait Penanganan Kasus Kekerasan pada Anak

IMG 20200109 WA0028 jpg webp

JAKARTA, SorotNTT.comPresiden Joko Widodo mencatat adanya tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Data yang diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak misalnya, mencatat kenaikan yang signifikan pada tahun 2016 lalu bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Kasus kekerasan pada anak yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016,” ujarnya saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024 DPW MOI Provinsi NTT Ambil Sikap Tegas

Beranjak dari salah satu data tersebut, Kepala Negara meyakini bahwa kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es di mana selama ini kasus-kasus tersebut tidak dilaporkan atau bahkan tidak sampai kepada pihak berwenang. Oleh karenanya, di hadapan jajaran terkait, Presiden meminta hal tersebut untuk dijadikan perhatian bersama.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan instruksi mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Yang pertama, ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah hendaknya memprioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan.