Oleh: Petrus Salestinus( Koordinator TPDI & Advokat Peradi)
Pasal 160 KUHAP dikatakan bahwa Saksi yang dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan nama yabg dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasehat Hukum dan yang pertama-tama di dengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.
Dalam setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi di setiap Kabupaten/Kota, maka yang menjadi korban korupsi adalah Pemerintah Daerah. Karena itu, Penyidik wajib memanggil seorang Bupati atau Walikota, sebagai saksi korban karena jabatannya selaku Pengelola Keuangan Daerah apalagi kalau Bupati/Walikotanya sebagai pelaku.
Dalam kasus dugaan korupsi Dana BTT BPBD Sikka TA 2021, orang pertama yang harus diperiksa itu adalah Robi Idong, karena terdapat beberapa kuitansi penerimaan uang recehan yang tertera atas nama dan untuk kebutuhan Robi Idong, Bupati Sikka dalam kunjungan kerja pencitraan ke desa dan kampung.