Kebijakan Gubernur NTT Victor B. Laiskodat Melarang Wisatawan Miskin Berkunjung ke Destinasi Wisata NTT Mulai Memakan Korban

20220803 091130 3 jpg

Oleh: Petrus Salestinus( Koordinator TPDI & Advokat Peradi)

Gagasan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), berupa pelarangan bagi Wisatawan miskin berkunjung ke destinasi wisata Labuan Bajo, NTT, pada 1/11/2019 yang lalu, mulai memakan korban, seiring berlakunya tarif baru harga tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) pertanggal 1/8/2022, secara efektif menjadi Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per-pengunjung.

BACA JUGA:  Gubernur VBL, Bank NTT dan Dirut Alex Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2022

Kenaikan tarif tiket masuk TNK ini, jelas sebagai suatu pemaksaan kehendak VBL dan bukan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat, karena sebagai Taman Nasional, kebijakannya itu ditentukan oleh pemerintah pusat berupa PP dan PP yang dimaksud adalah PP No.12 Tahun 2014, yang mengatur pemberlakuan tarif masuk termasuk tarif TNK.

Karena itu, pemberlakuan tarif masuk TNK dengan harga tiket sebesar Rp. 3.750.000,- jelas tidak memiliki dasar hukum dan bersifat sangat diskriminatif karena bertujuan untuk menangkal orang-orang berpenghasilan menengah ke bawah tidak bisa atau tidak boleh masuk di TNK. Ini namanya diskriminasi dalam pelayanan kepariwistaan.