Garut, SorotNTT.Com-Polres Garut melaksanakan kegiatan Press Release terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di kantor Polres Garut Jalan Jendral Sudirman Nomor 204 Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.pada hari Selasa (02/08/2022) pukul 16.20 WIB sampai dengan selesai.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si. mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba yang terjadi pada bulan Mei sampai dengan Juli 2022 di dapat dari 12 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sebagian besar terjadi di wilayah hukum Polres Garut.
Diduga modus operandi pelaku telah menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, menjual dan mengkonsumsi narkoba. Dengan jumlah pelaku yang diduga sebanyak 35 orang diantaranya 34 (tiga puluh empat) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan ibu rumah tangga.
Polres Garut telah mengamankan barang bukti yaitu 37.07 (Tiga Puluh Tujuh Koma Tujuh) Gram Sabu-Sabu, 51.86 (Lima Puluh Satu Koma Delapan Puluh Enam) Gram Tembakau Sintetis, 128.92 (Seratus Dua Puluh Delapan Koma Sembilan Puluh Dua) Gram Ganja, 1.271 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu) butir jenis Psikotropika berbagai jenis, 6.275 (Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima) butir obat keras terlarang berbagai jenis.