Jaksa Wajibkan Panggil Robi Idong Sebagai Saksi Korban Atas Nama Pemda Sikka Atau Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi

20220803 091130 1 jpg

KAJARI SIKKA ABAI TANGGUNG JAWAB.

Kedudukan Kajari Sikka, dia adalah pimpinan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang  melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain menurut Undang- Undang, dilaksanakan secara merdeka, serta mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di daerah hukumnya.

Dengan kedudukan yang demikian, maka seorang Kajari memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan berkuasa penuh sebagai seorang Jaksa Agung kecil di Kabupaten di dalam daerah hukumnya, terlebih-lebih karena Kejaksaan menurut Undang-Undang satu dan tidak terpisahkan. Untuk itu, tidak beralasan hukum jika Penyidik tidak memanggil Robi Idong untuk diperiksa.

BACA JUGA:  Teliti Pariwisata di NTT, Gubernur VBL Resmi Sandang Gelar Doktor

Sudah banyak koruptor  pejabat daerah Sikka, dikerangkeng masuk bui oleh Kejari Sikka, namun belum pernah sekalipun Penyidik memanggil dan memeriksa Robi Idong, ini ada apa, apakah demi menutup-nutupi perbuatan saling dusta dan saling menyandera untuk saling melindungi di antara Robi Idong dan Kajari Sikka atau karena ada intervensi politik.