KAJARI SIKKA ABAI TANGGUNG JAWAB.
Kedudukan Kajari Sikka, dia adalah pimpinan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain menurut Undang- Undang, dilaksanakan secara merdeka, serta mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di daerah hukumnya.
Dengan kedudukan yang demikian, maka seorang Kajari memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan berkuasa penuh sebagai seorang Jaksa Agung kecil di Kabupaten di dalam daerah hukumnya, terlebih-lebih karena Kejaksaan menurut Undang-Undang satu dan tidak terpisahkan. Untuk itu, tidak beralasan hukum jika Penyidik tidak memanggil Robi Idong untuk diperiksa.
Sudah banyak koruptor pejabat daerah Sikka, dikerangkeng masuk bui oleh Kejari Sikka, namun belum pernah sekalipun Penyidik memanggil dan memeriksa Robi Idong, ini ada apa, apakah demi menutup-nutupi perbuatan saling dusta dan saling menyandera untuk saling melindungi di antara Robi Idong dan Kajari Sikka atau karena ada intervensi politik.