Pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya yang senantisasa bersinergi dengan instansi lainnya. Elly Safrida menambahkan, “Selain pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal yang dilakukan secara mandiri oleh Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, kami juga bersama-sama dengan enam Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Priangan Timur yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran beserta seluruh aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus bekerjasama dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya rokok ilegal dan dampak negatifnya.” Jelas Elly
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal terhadap kesehatan dan penerimaan negara. Selain itu, Bea Cukai senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal secara aktif dan kontinyu. Jika menemukan informasi pelanggaran kepabeanan dan cukai, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi 1500225 atau kontak layanan Bea Cukai Tasikmalaya 08112002321.