Borong, SorotNTT.com – Kepala Desa Sipi, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Dari salinan surat yang diterima Sorotntt.com, laporan masyarakat ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Sipi dari tahun 2015-2019.
Adapun beberapa hal yang dilaporkan tersebut adalah:
1. Tahun 2015
Penagihan uang oleh Kepala Desa Sipi kepada masyarakat sejumlah Rp. 50.000/kepala keluarga yang katanya untuk bisa mendapatkan rumah murah, namun belum ada realisasinya.
2.Tahun 2016
Rehab berat air minum bersih dari Wae Wiko menuju Paka Watu, Rana Mama, airnya tidak jalan (mubazir). Pagu dananya tidak tahu, karna papan proyek tidak dipasang.
3.Tahun2017
– Penggusuran dari Watu Teke menuju Dikor, pagu dananya tidak tahu, volume pekerjaan tidak tahubdan papan proyek tidak dipasang.
– Penggusuran dan telford dari Nggelok menuju Suda, proyeknya asal jadi sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan, pagu anggaran tidak tahu dan papan proyek tidak dipasang.
– Pembangunan WC kantor desa Sipi sampai saat ini belum selesai, pagu dana tidak tahu,dan papan proyek tidak dipasang.