Oleh: Meridian Dewanto Dado, SH (Advokat Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Kuasa Hukum Afrizal alias Unyil)
Selaku Kuasa Hukum Afrizal alias Unyil yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 triliun, maka pada persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang tanggal 3 Februari 2021, kami Tim Kuasa Hukum terdakwa Afrizal alias Unyil sudah mengajukan dan membacakan Nota Keberatan atau Eksepsi sebagai bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021.
Salah satu substansi terpenting dari Nota Keberatan atau Eksepsi kami yang merupakan bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 adalah bahwa kami menilai kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengandung suatu Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil, sebab menyangkut aset tanah seluas 30 hektare (ha) yang diklaim oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT sebagai milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat tersebut, saat ini sedang berlangsung persengketaan secara keperdataan (Gugatan Perdata), yaitu :