“Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemda Mabar Mengandung Prejudicieel Geschil Sehingga Layak Dipertangguhkan Persidangannya”

IMG 20210214 WA0005 3 jpg webp

(1) Muh. Adam Djuje pada tanggal 21 Oktober 2020 melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo menggugat  Pemda Manggarai Barati selaku Tergugat I dan Kantor Pertanahan Manggarai Barat selaku Tergugat II sebagaimana dimaksud dengan Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj;

(2) Dahekoro dkk pada tanggal 23 November 2020 melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengajukan permohonan gugatan intervensi sebagaimana dimaksud dengan Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj;

BACA JUGA:  Kelanjutan Kasus Tanah Nanga Banda,Ini Penjelasan Camat Reok 

(3) Ismail Herawan Kevin pada tanggal 19 Januari 2021 melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo
menggugat Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi NTT selaku Tergugat I, Dai Kayus yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tipikor tersebut selaku Tergugat II, Lalu Muhammad Supriandi, SH, MKn selaku Tergugat III, Pemda Kabupaten Manggarai Barat Cq Kecamatan Komodo Cq Kelurahan Labuan Bajo selaku Turut Tergugat I dan Kantor Pertanahan Manggarai Barat selaku Turut Tergugat II sebagaimana dimaksud dengan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj;