“Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemda Mabar Mengandung Prejudicieel Geschil Sehingga Layak Dipertangguhkan Persidangannya”

IMG 20210214 WA0005 3 jpg webp

Gugatan-gugatan perdata yang sedang berlangsung melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj itu adalah demi memastikan status kepemilikan atas tanah seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga melalui ranah keperdataan itu bisa diketahui secara jelas dan diputuskan siapakah pemilik hak sebenarnya atas aset tanah seluas 30 hektare (ha) itu, apakah milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat
sesuai klaim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT, ataukah milik Muh. Adam Djuje, Dahekoro dkk serta ataukah milik Ismail Herawan Kevin???.

BACA JUGA:  Pengusaha Asing, Mendominasi Labuan Bajo

Oleh karena saat ini sedang berlangsung persengketaan secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo atas aset tanah seluas 30 hektare (ha) itu, sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”) dalam Pasal 1 dinyatakan : “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”