“Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemda Mabar Mengandung Prejudicieel Geschil Sehingga Layak Dipertangguhkan Persidangannya”

IMG 20210214 WA0005 3 jpg webp

(2) Putusan MA No. 628 K/Pid/1984 tanggal 22 Juli 1985 yang abstraksi hukumnya menyatakan :
“Pengadilan Tinggi sebelum memutus pokok perkara ini harusnya menunggu dulu putusan pengadilan yang akan menentukan status pemilikan tanah dan rumah tersebut mempunyai kekuatan pasti”. Dalam amar putusan tersebut memutuskan
“Memerintahkan Pengadilan Tinggi bandung membuka kembali persidangan dan memeriksa serta memutus pokok perkara ini sesudah putusan pengadilan dalam perkara perdata yang akan menentukan status kepemilikan tanah HGB No. 197/Penaragan terletak di Jalan Merdeka No. 11A Bogor mempunyai kekuatan pasti”.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Sumatra Utara

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur juga menguraikan adanya sengketa kepemilikan tanah antara Pemda Manggarai Barat dengan beberapa masyarakat adat ulayat Nggorang terkait tanah seluas 30 hektare (ha) itu, yang menurut JPU tanah tersebut diklaim sebagai milik Pemda Manggarai Barat, walaupun faktanya aset tanah itu tidak terdaftar dalam daftar inventaris barang Kabupaten Manggarai Barat dan bukti kepemilikannya hanya berupa foto copy Surat Pelepasan Hak dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat ulayat Nggorang kepada Gaspar Parang Ehok selaku Bupati Manggarai pada tahun 1997, dimana Surat Pelepasan Hak itu belum ditandatangani oleh Gaspar Parang Ehok. Bahkan saat Pemda Manggarai Barat pada tahun 2011 mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak pakai terhadap aset tanah seluas 30 hektare (ha) itu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, permohonan itu tidak diproses karena adanya klaim dari Adam Djuje.