“Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemda Mabar Mengandung Prejudicieel Geschil Sehingga Layak Dipertangguhkan Persidangannya”

IMG 20210214 WA0005 3 jpg webp

Nota Keberatan atau Eksepsi kami sebagai bantahan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021, yaitu termasuk tapi tidak terbatas pada soal adanya suatu Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur, oleh karenanya Tim Kuasa Hukum terdakwa Afrizal alias Unyil yang terdiri dari Jonboy Simson Martua, SH, Meridian Dewanta Dado, SH, Andi Jefri Sani Siagian, SH, Farida Wulandari, SH dan Makarius Paskalis Baut, SH mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menolak atau membatalkan serta setidak-tidaknya mempertangguhkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-08/N.324/Ft.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 dikarenakan masih adanya proses peradilan perdata atas obyek tanah yang disengketakan melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj.