Diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Sikka (Kejari Sikka) saat ini sedang menggelar proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga yang dana proyeknya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp. 6,7 miliar.
Dalam proses penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Paga itu, Kejari Sikka sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus dan juga Yan Laba selaku PPK Proyek Pembangunan Puskesmas Paga.
Kami sangat meyakini bahwa Kejari Sikka sangat serius untuk menemukan adanya
perbuatan memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga.
Sejak proses lelang Proyek Pembangunan Puskesmas Paga itu memang sudah muncul protes dari salah satu peserta lelang tentang adanya dugaan konspirasi oleh Pokja untuk memenangkan rekanan tertentu, sehingga kami pun sangat optimis bila kelak Kejari Sikka akan meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek itu ke tahapan penyidikan untuk segera ditetapkan tersangka-tersangkanya.