Kejagung Bakal Periksa Menkominfo Jhonny Plate Terkait Kasus BAKTI Kominfo

20230208 101507 1 jpg

Penyidik juga menduga adanya praktik suap dan gratifikasi dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) serta di Kemenkominfo. Dugaan tersebut menguat karena penyidik mengaku memiliki bukti adanya kerja sama antara pejabat BAKTI dan Kemenkominfo. Yakni, kedua pihak bersama-sama para pihak swasta untuk membuat aturan yang hanya menguntungkan vendor-vendor tertentu sebagai pemenang tender pengadaan. Selain itu tim penyidik juga memastikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:  Teofilus Tak Berdaya, Maria Pasrah 

Hingga saat ini, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Ada juga Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) dan Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Invesment.