- Surat tersebut sebagai peringatan terakhir kepada saudara untuk tidak melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud.
- Apabila masih ada oknum yang tidak meengindahkan surat peringatan tersebut akan dilakukan tindakan tegas tanpa peringatan.
- Segera mengedarkan surat ini ke seluruh Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara.
- Segera meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati dan Wali Kota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya.
- Segera laporkan apabila saudara memiliki bukti yang cukup terkait adanya indikasi perbuatan dimaksud dengan mencantumkan identitas lengkap melalui hotline WhatsApp 0813-8963-0001 (rahasia data pelapor terjamin dan dilindungi)
- Agar hotline pelaporan tersebut diatas dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Dari beberapa point tersebut diatas Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, berharap agar peringatan tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.(Tim/SN)