Kelanjutan Kasus Tanah Nanga Banda,Ini Penjelasan Camat Reok 

IMG 20220325 WA0070 jpg
IMG 20220325 WA0070

Ruteng,SorotNTT.com – Drs. Ahmad Pahu, Camat Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, beberapa waktu lalu telah melayangkan surat perihal peringatan kepada pihak yang melakukan okupasi (pendudukan, penggunaan, atau penempatan tanah kosong) diatas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai yang berlokasi di Nanga Banda Reo.

Berdasarkan informasih yang dihimpun media ini, bahwa surat yang dikeluarkan Camat Reok hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Fakta di lapangan sekarang tidak ada kegiatan seperti yang maksudkan dalam surat yang dikeluarkan oleh camat Reok.

BACA JUGA:  Jalan Menuju Desa Bere Rusak Parah,Warga Tagih Janji Bupati Manggarai

Adapun point peringatan yang dituangkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Camat Reok beberapa waktu lalu yaitu, bahwa pihak yang bersangkutan harus diminta segera membongkar segala bentuk bangunan yang telah dibangun diatas tanah milik Pemerintah Daerah Manggarai, serta pembongkaran segala bentuk bangunan tersebut diberi batas waktu sampai dengan  tanggal 26 Februari 2022 lalu.

BACA JUGA:  Ini Penjelasan Bupati Hery Nabit Terkait Pemecatan Nakes Non ASN

Camat Reok saat di konfirmasi media ini via WhatsApp, 4 Maret 2022. menjelaskan bahwa belum sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya karena yang bersangkutan masih mempelajari surat yang di keluarkan oleh Pemda.