Ruteng,SorotNTT.com – Drs. Ahmad Pahu, Camat Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, beberapa waktu lalu telah melayangkan surat perihal peringatan kepada pihak yang melakukan okupasi (pendudukan, penggunaan, atau penempatan tanah kosong) diatas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai yang berlokasi di Nanga Banda Reo.
Berdasarkan informasih yang dihimpun media ini, bahwa surat yang dikeluarkan Camat Reok hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Fakta di lapangan sekarang tidak ada kegiatan seperti yang maksudkan dalam surat yang dikeluarkan oleh camat Reok.
Adapun point peringatan yang dituangkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Camat Reok beberapa waktu lalu yaitu, bahwa pihak yang bersangkutan harus diminta segera membongkar segala bentuk bangunan yang telah dibangun diatas tanah milik Pemerintah Daerah Manggarai, serta pembongkaran segala bentuk bangunan tersebut diberi batas waktu sampai dengan tanggal 26 Februari 2022 lalu.
Camat Reok saat di konfirmasi media ini via WhatsApp, 4 Maret 2022. menjelaskan bahwa belum sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya karena yang bersangkutan masih mempelajari surat yang di keluarkan oleh Pemda.