Terpisah, Direktur Toponim dan Batas Daerah Kemandagri RI, Sugiarto, SE.,M.Si mengatakan, dengan keluarnya Permendagri nomor 55 tahun 2020 menjadi kepastian hukum atas wilayah administrasi Kabupaten Manggarai Timur, sehingga perbatasan antara Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada tidak ada hal yang diragukan terkait luas wilayah administrasinya.
“jadi kita ingin melakukan sosialisasi kepada SKPD, DPRD, Camat, lurah dan desa untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa sudah secara definitif Menteri Dalam Negeri meletakan Permendagri nomor 55 tahun 2020 ini,”jelas Sugiarto.
Sehingga, kata dia, setelah sosialiasi Permendagri tersebut, masing-masing SKPD memiliki tanggungjawab bagi pembangunan di wilayah perbatasan.
Misalnya Dinas Dukcapil dimana ada penduduk di perbatasan tinggal di wilayah Manggarai Timur tapi masih memiliki KTP Ngada difasilitasi,”ungkap Sugiarto.
Dikatakannya, pihaknya juga menekankan dalam Permendagri nomor 55 tahun 2020 ini, selain penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberi penjelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat.