Ia juga menegaskan kalau mau kerja di instansi pemerintah itu cuma dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau bisa menggunakan outsourcing, misalnya untuk sopir, cleaning servis dan Satpam, karena secara Undang-Undang hanya itu saja yang diperbolehkan yang lain itu tidak ada apalagi kalau pekerjaannya tidak jelas.
Dengan tegas dia mengatakan, dari sisi Undang-Undang tidak diperbolehkan lagi untuk perekrutan honorer atau THL yang baru, karena itu bisa menyebabkan kerugian uang negara, kalau melakukan perekrutan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku itu bisa jadi temuan, karena sejak 2004, tidak diperbolehkan untuk perekrutan tenaga honorer.
“Perekrutan honorer atau THL, itu tidak jelas ketentuannya, ketentuan apa yang dipakai juga tudak jelas, dan mereka itu juga siapa, ngak jelas juga kan,” pungkasnya. SN