Kepala BPN Mabar Gatot Suyanto Ubah Status SHM Tanah Sengketa Jadi SHGB, Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

IMG 20240917 104854 1

“Seharusnya surat tanda terima itu, pihak BPN melakukan pemblokiran dan pencatatan. Lebih jelasnya begini, kalau ada gugatan perdata seharusanya secara otomatis di blokir terlebih dahulu karena BPN Manggarai Barat turut sebagai tergugat. Jadi klien kami juga melakukan pemblokiran secara tertulis dan bukti tanda terimanya itu ada. Jadi pemblokiran itu harus dilakukan dan harus dicatat maka pengalihan-pengalihan hak itu akan terhenti juga hingga putusan ingkrah di pengadilan,” ungkap Indra

BACA JUGA:  Miss Komunikasi Administrasi Partai Parsindo Resmi Gugat KPU Pusat ke Bawaslu

Ia mengatakan, karena ini tidak dilakukan oleh pihak BPN Manggarai Barat maka kuat dugaan adanya persekongkolan jahat terhadap obyek sengketa seperti mafia tanah yang lagi marak terjadi di Indonesia.

“Dengan adanya perubahan status obyek sengketa dari SHM menjadi SHGB oleh BPN Manggarai Barat ini maka kami sangat keberatan dan ini akan diusut tuntas yang dimana disini adanya penyalahgunaan wewenang. Disana sudah sangat jelas, BPN Manggarai Barat sudah mengetahui sedang dalam perkara tetapi mereka tetap berani melakukan pengalihan status SHM menjadi SHGB. Dari fakta hukum, disini sudah sangat jelas adanya penyalahgunaan wewenang,” kata Indra