Kepala BPN Mabar Gatot Suyanto Ubah Status SHM Tanah Sengketa Jadi SHGB, Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

IMG 20240917 104854 1 jpg

Ketika dimintai keterangan terkait perubahan status SHM menjadi SHGB, Kepala BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, hanya mengelak dengan dalih bahwa prosedurnya terlalu panjang dan rumit untuk dijelaskan.

“Terkait itu kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun, karena itu prosedurnya panjang. Kami tidak bisa jelaskan secara detail,” kata Gatot

Indra menegaskan bahwa tindakan BPN ini jelas melanggar prosedur dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. BPN seharusnya menghentikan segala bentuk perubahan hak atas tanah yang sedang bersengketa, namun tampaknya BPN lebih memilih melindungi kepentingan pihak tertentu yang diduga kuat berafiliasi dengan mafia tanah.

BACA JUGA:  Sidang Pembuktian Sengketa Tanah Keranga, Pihak Tergugat dan BPN Mabar Belum Mampu Tunjukan Warkah Asli

Cermin Buruknya Administrasi di BPN Mabar, Warga Bisa Dapat SHM tanpa Alas Hak Tanah, Mau daftar?

Florianus Surion Adu salah satu tokoh masyarakat Ulayat Nggorang mengatakan bahwa kasus penerbitan sertifikat tanah tanpa alas hak dan perubahan SHM menjadi SHGB atas obyek yang bersengketa yang dilakukan oleh BPN Manggarai Barat semakin memperburuk citra lembaga ini.