Kepala BPN Mabar Gatot Suyanto Ubah Status SHM Tanah Sengketa Jadi SHGB, Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

IMG 20240917 104854 1 jpg

Paralel dengan Dugaan Kasus Mafia Tanah Lainnya

Dijelaskan Feri Adu, Jika kita bandingkan dengan kasus tanah keluarga almarhum Ibrahim Hanta, pola yang sama dapat dilihat. Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput di atas lahan yang masih dalam sengketa menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses penerbitan sertifikat tersebut.

BACA JUGA:  KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi NTT

“Tanah yang secara adat telah diakui sebagai milik keluarga Hanta tiba-tiba disertifikasi oleh BPN Manggarai Barat tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap Feri

Dalam kasus ini, BPN berkilah bahwa mereka hanya akan melakukan pembatalan setelah ada putusan hukum yang mengikat dari pengadilan. Padahal, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 memberi kewenangan bagi BPN untuk membatalkan sertifikat yang cacat hukum tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

BACA JUGA:  Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake menerima Kakanwil BPN Provinsi NTT

Dengan demikian, ketidakmampuan atau keengganan BPN untuk bertindak menimbulkan dugaan adanya kolusi atau tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk dugaan keterlibatan mafia tanah.