Paralel dengan Dugaan Kasus Mafia Tanah Lainnya
Dijelaskan Feri Adu, Jika kita bandingkan dengan kasus tanah keluarga almarhum Ibrahim Hanta, pola yang sama dapat dilihat. Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput di atas lahan yang masih dalam sengketa menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Tanah yang secara adat telah diakui sebagai milik keluarga Hanta tiba-tiba disertifikasi oleh BPN Manggarai Barat tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap Feri
Dalam kasus ini, BPN berkilah bahwa mereka hanya akan melakukan pembatalan setelah ada putusan hukum yang mengikat dari pengadilan. Padahal, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 memberi kewenangan bagi BPN untuk membatalkan sertifikat yang cacat hukum tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Dengan demikian, ketidakmampuan atau keengganan BPN untuk bertindak menimbulkan dugaan adanya kolusi atau tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk dugaan keterlibatan mafia tanah.