Kepala BPN Mabar Gatot Suyanto Ubah Status SHM Tanah Sengketa Jadi SHGB, Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

IMG 20240917 104854 1 jpg

“Kolusi antara oknum di BPN dengan mafia tanah diduga memainkan peran penting dalam perampasan tanah rakyat. Praktik ini tak hanya mencederai hak-hak masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga negara yang seharusnya melindungi kepentingan mereka,” tegas Feri Adu

Tuntutan untuk Reformasi BPN

Feri menuturkan, dengan munculnya kasus Keranga dan sejumlah sengketa tanah lainnya di Manggarai Barat, semakin jelas bahwa BPN membutuhkan reformasi mendalam.

BACA JUGA:  Kejagung Temukan Adanya Perbuatan Melawan Hukum Penerbitan Sejumah SHM oleh BPN Mabar atas Tanah Keranga

“Penerbitan sertifikat tanah tanpa alas hak yang sah bukan hanya mencerminkan lemahnya pengawasan internal, tetapi juga menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan. Mafia tanah, yang selama ini beroperasi di balik layar, tampaknya memiliki cengkeraman kuat dalam proses penerbitan sertifikat, dan hal ini harus segera dihentikan,” tururnya

Keluarga Ibrahim Hanta hanyalah sebagian dari sekian banyak korban yang menghadapi ketidakadilan akibat carut-marutnya administrasi pertanahan. Mereka menuntut transparansi dari BPN dan menuntut agar praktik-praktik mafia tanah ini segera diberantas.