Labuan Bajo, Sorotntt.com, – Ketua PKN Mabar, Lorensius Logam, ingatkan Bupati Edi Endi, “Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur” (Hukum terkadang Tidur, tetapi hukum tidak pernah Mati)
Hal itu dia ungkapkan setelah meninjau produk kebijakan yang diambil selama ini. Logam menjelaskan bahwa jika Bupati Edi, tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas, tidak mematuhi undang-undang maka bukan tidak mungkin nasibnya seperti Bupati sebelumnya.
Harus diketahui bahwa Kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya. Sebab setiap kebijakan yang diambil pemerintah jika dianggap benar, maka harus merujuk pada dasar hukum yang mengikat.
Saya ambil contoh pada keputusan Bupati Edi, melalui Surat nomor BPKD.814/323/VII/2021 tentang gaji para tenaga honorer di lingkup pemerintahan kabupaten Manggarai Barat, yang dinilai janggal. Apa dasar hukum bagi Bupati Mabar mengeluarkan surat keputusan tersebut ? Apa yang tertuang dalam UU, itulah hukum.
Palu anggaran tahun 2021 sudah disahkan pada tahun 2020. Artinya pengeluaran daerah satu tahun anggaran berikutnya sudah disahkan pada anggaran tahun sebelumnya.