KUPANG, sorotntt.com – Keterbukaan informasi public merupakan hal penting yang menjadi suatu keharusan.
Untuk memastikan adanya keterbukaan informasi publik sebagaimana perintah undang- undang, saat ini sudah terbentuk Komisi Informasi Provinsi (KIP) NTT.
Jika masih ada lembaga, instansi atau badan publik lainnya tidak memberi kemudahan kepada masyarakat ternasuk wartawan, untuk mendapatkan informasi publik secara benar, maka masyarakat termasuk wartawan bisa mengajukan keberatan melalui KIP NTT.
Hal ini terungkap dalam.komferensi pers yang digelar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi ( Kominfo) Provinsi NTT, Abraham Maulaka bersama Komisi Informasi Provinsi ( KIP) NTT di aula dinas kominfo tersebut, Jumat ( 11/10/2019). Komisioner KIP NTT hadir secara lengkap dalam konferensi pers yang diikuti sekitar 50- an wartawan tersebut.
Abraham Maulaka mengatakan, Jika wartawan atau pihak media tidak bisa mendapat informasi yang dibutuhkan dari suatu lembaga,kantor atau instansi sebagai suatu Badan Publik, maka wartawan bersangkutan bisa melaporkan badan publik tersebut kepada Komisi Informasi Provinsi ( KIP) NTT sebagai keberatan atau sengketa informasi.