KIP NTT Siap Menerima Laporan Wartawan dan Public

Dikatakannya, ada Standar Operasional Prosedur ( SOP) dalam melakukan pengaduan kepada KIP NTT untuk mendapatkan informasi publik yang diinginkan. Dan jika disengketakan,laporan atau keberatan masyarakat termasuk wartawan bisa disidangkan di KIP NTT.

Hal yang sama dibenarkan Ketua Komisi Informasi Provinsi ( KIP) NTT, Pius Rengka dan jajaran Komisioner KIP NTT pada kesempatan tersebut, Menurut Pius Rengka, KIP NTT sudah terbentuk sejak satu bulan lebih yang lalu, sejak komisioner KIP NTT dilantik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: "Tarif Masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar Berkontribusi Untuk Konservasi dan Pertumbuhan Ekonomi"

Kata Pius Rengka, program kerja yang dilakukan Komisioner KIP NTT masih fokus pada sosialisasi tentang keberadaan KIP NTT kepada lembaga- lembaga publik, instansi pemerintah dan lembaga public swasta lainnya.

” Jika ada keberatan atau laporan yang masuk, kata Pius Rengka, maka KIP NTT pasti akan menindaklanjuti sesuai prosedur aturan yang berlaku. Yang paling penting saat ini, masyarakat umum mengetahui tentang keberadaan KIP dan memahami tugas dan fungsi KIP tersebut dalam penanganan persoalan keterbukaan informasi publik,” tandasnya.