Komitmen Pemerintah Matim Untuk Menjamin Kepastian Hukum Atas Tanah Terus Dilaksanakan

IMG 20220822 WA0081 2 jpg

BORONG,SOROTNTT.COM-Komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian hukum atas tanah, terus dilaksanakan. Pentingnya sertifkat tanah sebagai legalitas/bukti hukum kepemilikan, dapat menekan konflik/sengketa atau perseteruan atas status kepemilikan. Lebih dari itu, kepastian hukum atas tanah memberi ruang terhadap aktifitas pemberdayaan dan aktiftas ekonomi yang mengarah pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat

Sidang panitia landreform yang dilaksanakan pada Jumat, (19/08/2022) siang, bertempat di Ruang Rapat Bupati Manggarai Timur, merupakan rangkaian program pemerintah dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah. Pada tahun 2022, target kegiatan pensertifikatan redistribusi tanah di Kabupaten Manggarai Timur, sebanyak 3.000 bidang dan merupakan target terbesar di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam perencanaan, jika target ini dapat terealisasi, maka pada tahun 2023 dinaikkan targetnya menjadi 5.000 bidang.

BACA JUGA:  Ini Kriteria PNS Tak Dapat Gaji ke-13 di Tahun 2022

Adapun lokasi kegiatan pensertifikatan redistribusi tanah pada tahun 2022 ini, tersebar pada 5 (lima) lokasi, yakni: Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba (1.000 bidang); Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba Utara (850 bidang); Desa Mbengan, Kecamatan Kota Komba (50 bidang); Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese (1.000 bidang) dan Desa Nanga Mbeling, Kecamatan Sambi Rampas (100 bidang).

BACA JUGA:  Du In Altun

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur (Jesmias Haning, S.SiT), pada kesempatan ini menyampaikan bahwa realisasi redistribusi tanah pada tahun 2022 baru mencapai 2.830 bidang dari 3.000 bidang yang ditargetkan atau sebesar 94 %. Pelaksanaan percepatan pensertifikatan ini juga, dihambat oleh data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid sehingga berdampak pada proses pendaftaran melalui aplikasi BPN. Mengatasi hambatan dimaksud, saat ini pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur sedang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur guna melengkapi data-data dimaksud.