Konflik Tanah di Labuan Bajo, Masyarakat Ulayat Layangkan Surat Terbuka Kepada Keturunan dari Fungsionaris Adat Nggorang

WhatsApp Image 2024 07 03 at 11.05.41 07f884f6

Keempat, bahwa tata cara pembagian/penataan lahan kumunal Nggorang setelah melewati tahapan pendekatan “kapu manuk lele tuak” pihak ketua/wakil secara bersama-sama mempercayakan seorang warga masyarakat ulayat Nggorang sebagai penata yang dikukuhkan dengan surat mandat yang mana dalam surat mandat tersebut mempertegas wilayah-wilayah yang diperintahkan untuk ditata oleh penata.

Bahwa tidak semua mendapat kepercayaan selaku penata termasuk kepada anak/cucu Fungsionaris adat Nggorang, oleh karena itu sangat BERBAHAYA jika anak2/cucu mendiang ketua/wakil Fungsionaris adat Nggorang mengklaim diri sebagai kuasa Fungsionaris adat lalu merubah tata cara atau dengan klaim ahli waris merubah segala apa yang sudah ditetapkan mendiang ketua/wakil Fungsionaris Adat Nggorang yang sangat dihormati masyarakat Nggorang

BACA JUGA:  Pemerintah, Pengurus KONI dan Atlet targetkan 10 Mendali Emas pada PON Papua 2021

Kelima, penunjukan seorang penata sebagai perpanjangan tangan ketua/wakil Fungsionaris Adat demi memudahkan kerja Fungsionaris Adat dalam menata tanah komunal Nggorang. Penunjukan seseorang sebagai penata melalui perihal surat kuasa dan di dalam surat kuasa tersebut diperjelas lokasi- lokasi yang merupakan wilayah yang penataan lahan oleh si penerima kuasa lalu surat kuasa tersebut akan bagikan kepada para menerima tanah (kapan dibutuhkan) serta instansi pemerintah sebagai tembusanya. Sehingga jika terjadi sengketa lahan yang riwayat perolehanya dari penataan ulayat selalu penatalah pihak yang memberi kesaksian atas fakta-fakta kepemilikan dari pihak yg bersengketa.