Keempat, bahwa tata cara pembagian/penataan lahan kumunal Nggorang setelah melewati tahapan pendekatan “kapu manuk lele tuak” pihak ketua/wakil secara bersama-sama mempercayakan seorang warga masyarakat ulayat Nggorang sebagai penata yang dikukuhkan dengan surat mandat yang mana dalam surat mandat tersebut mempertegas wilayah-wilayah yang diperintahkan untuk ditata oleh penata.
Bahwa tidak semua mendapat kepercayaan selaku penata termasuk kepada anak/cucu Fungsionaris adat Nggorang, oleh karena itu sangat BERBAHAYA jika anak2/cucu mendiang ketua/wakil Fungsionaris adat Nggorang mengklaim diri sebagai kuasa Fungsionaris adat lalu merubah tata cara atau dengan klaim ahli waris merubah segala apa yang sudah ditetapkan mendiang ketua/wakil Fungsionaris Adat Nggorang yang sangat dihormati masyarakat Nggorang
Kelima, penunjukan seorang penata sebagai perpanjangan tangan ketua/wakil Fungsionaris Adat demi memudahkan kerja Fungsionaris Adat dalam menata tanah komunal Nggorang. Penunjukan seseorang sebagai penata melalui perihal surat kuasa dan di dalam surat kuasa tersebut diperjelas lokasi- lokasi yang merupakan wilayah yang penataan lahan oleh si penerima kuasa lalu surat kuasa tersebut akan bagikan kepada para menerima tanah (kapan dibutuhkan) serta instansi pemerintah sebagai tembusanya. Sehingga jika terjadi sengketa lahan yang riwayat perolehanya dari penataan ulayat selalu penatalah pihak yang memberi kesaksian atas fakta-fakta kepemilikan dari pihak yg bersengketa.