Kontroversi Uang Pangkal dan Dasar Hukum Berdirinya Forum Komunikasi Keagenan Kapal di Labuan Bajo, Ini Penjelasan Ketua FOKAL

IMG 20240531 205542 jpg

“Ini bukan hanya memberatkan, tapi seharusnya organisasi hadir untuk meringankan dan membantu perusahaan keagenan kapal agar berkembang dengan baik. Jika uang pangkalnya besar, timbul pertanyaan, untuk apa uang tersebut? Apa dasar aturannya sehingga Fokal Labuan Bajo menetapkan uang pangkal hingga Rp10 juta, apalagi ada iuran bulanan?” kata Usman Husin, mengutip dari Wartatimor.com

BACA JUGA:  Menparekraf Sebut ada 244 Desa Wisata Daya Tarik Tersendiri Wisatawan Mancanegara dan Nusantara

Usman Husin juga menegaskan bahwa jika KSOP Labuan Bajo mendukung keberadaan Fokal, maka dasar hukum pembentukannya harus jelas. Pungutan biaya pendaftaran dan iuran anggota yang cukup besar membutuhkan transparansi dan justifikasi yang jelas.

Menanggapi hal itu, Sumarlin selaku Ketua Forum Komunikasi Keagenan Kapal (FOKAL) Labuan Bajo pada Jumad, 31 Mei 2024 malam, kepada media ini Ia menjelaskan bahwa terkait sorotan tentang besaran iuran pendaftaran atau Iuran anggota (bulanan) itu berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah pengurus dan anggota yang disepakati dan tertuang dalam Peraturan Organisasi.

BACA JUGA:  Serahkan Beasiswa PIP, Salesius Medi : Terima Kasih AHP Dan PDI Perjuangan

“FOKAL memiliki AD/ART dan peraturan organisasi sebagaimana oganisasi atau asosiasi lainnya, dan ini sifatnya FOKAL Labuan Bajo itu tidak memaksa, ini kembali kepada calon anggota, jika bersedia untuk bergabung ke Fokal Labuan Bajo, silahkan dan jika tidak silahkan,” Tegasnya